Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Rekomendasi Data Statistik Sektoral

Dirilis pada 30 November 2021Statistik Lain

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jeneponto melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai rekomendasi statistik sektoral di Hotel Lingkarsut. Kegiatan FGD di laksanakan pada tanggal 30 November 2021 dihadiri empat perwakilan OPD, diantaranya BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukian dan Pertanahan, dan Dinas Kominfo.Dalam sambutannya, Kepala BPS Kab Jeneponto, Ir. Muhammad Kamil, bahwa FGD ini bertujuan sebagai langkah awal pembinaan statistik sektoral terhadap 4 (empat) instansi sektoral sebagai pelopor pelaksanaan rekomendasi kegiatan statistik sektoral di kabupaten Jeneponto. dalam tata kelola Satu Data Indonesia. Rekomendasi Statistik Sektoral merupakan sebuah layanan dari BPS yang memberikan rekomendasi kegiatan statistik kepada OPD Kabupaten/Kota Jeneponto, dan diakses melalui web romantik.bps.go.id.Syaiful Mustamu, S.Sos mewakili kepada Diskominfo dan Statistik Kab Jeneponto, beserta M. Aris Arifin, ST, MM mewakili kepala Bappeda selaku pemateri pada FGD ini, menyampaikan bahwa dalam upaya penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada tingkat Kabupaten/Kota, BPS bertindak sebagai pembina data. Tugas dari pembina data adalah untuk memberikan rekomendasi dan pembinaan. Sedangkan Diskominfo sebagai wali data bertugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data dan membantu pembina data membina produsen data. Serta seluruh OPD bertindak sebagai produsen data untuk menghasilkan data dan menyampaian data yang dihasilkan kepada wali data.Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada 4 (empat) instansi undangan sebagai pelopor terselenggaranya rekomendasi kegiatan statistik sektoral di wilayah kabupaten Jeneponto.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Jeneponto

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial