Sensus Penduduk 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Jeneponto

Hasil Sensus Penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat jumlah penduduk Kabupaten Jeneponto sebesar 401.610 jiwa, terdiri atas 198.526 jiwa penduduk laki-laki dan 203.084 jiwa penduduk perempuan

Sensus Penduduk 2020

Sensus Penduduk 2020

1 September 2020 | Kegiatan Statistik


Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk ketujuh di Indonesia. Perbedaan mendasar dari sensus-sensus sebelumnya adalah pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Penggunaan data tersebut dikenal dengan istilah metode kombinasi. SP2020 inilah yang akan menjadi sejarah besar penyatuan data administrasi kependudukan melalui kegiatan sensus.

Hasil SP2020 tidak serta merta dapat memutakhirkan data registrasi di catatan sipil setempat. Hal ini dikarenakan perlindungan data pribadi hasil sensus menjadi tanggung jawab petugas sensus hingga Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi penyelenggara. Hasil SP2020 perlu diolah kembali supaya dapat dijadikan data balikan untuk Ditjen Dukcapil. Oleh karena itu, tujuan utama SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.

Sensus penduduk adalah pendataan penduduk dan karakteristiknya secara menyeluruh di suatu wilayah pada periode waktu tertentu. Sensus penduduk di Indonesia sebelumnya dilakukan dengan metode tradisional, yaitu PCL berkunjung dari rumah ke rumah untuk mendata setiap individu yang teridentifikasi sebagai penduduk. Sementara SP2020 menggunakan metode kombinasi, yaitu memanfaatkan data registrasi kependudukan yang tersedia sebagai data dasar.

Proses pengumpulan data pada SP2020 dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, Sensus Penduduk Online dengan CAWI, yaitu setiap penduduk mengisi datanya sendiri atau anggota keluarganya melalui website sensus.bps.go.id tanpa ada proses wawancara tatap muka dengan PCL. Kedua, metode pencacahan dengan CAPI, yaitu melakukan wawancara tatap muka dengan PCL dan langsung diinput ke media elektronik yang telah disiapkan. Ketiga, metode pencacahan dengan PAPI, yaitu melakukan wawancara tatap muka dengan PCL dan mengisikan jawaban ke kuesioner kertas yang telah disiapkan.

Pencacahan lapangan dilakukan setelah kegiatan pemeriksaan daftar penduduk dan verifikasi lapangan. Pada tahap pencacahan lapangan, PCL melakukan wawancara kepada penduduk yang tidak melakukan Sensus Penduduk Online dan penduduk baru yang tidak tercantum dalam dokumen SP2020-DP menggunakan kuesioner SP2020-C1.

Pencacahan lapangan menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Paper and Pencil Interviewing (PAPI). Terdapat perbedaan mekanisme pencacahan lapangan di wilayah PAPI dan wilayah CAPI.

 

v  Pencacahan Lapangan Penduduk di Wilayah PAPI

Pencacahan penduduk di wilayah PAPI menggunakan kuesioner cetak, yang terdiri atas dokumen SP2020-DP dan kuesioner SP2020-C1. Satu kuesioner SP2020-C1 digunakan untuk mewawancarai satu keluarga dengan maksimal enam anggota keluarga. Jika satu keluarga terdiri lebih dari enam anggota, dapat menggunakan set SP2020-C1 tambahan untuk disisipkan ke daftar utama. Langkah-langkah sebelum melakukan wawancara penduduk adalah sebagai berikut:

1.       PCL mengidentifikasi penduduk yang belum melakukan Sensus Penduduk Online dan penduduk baru yang belum terdaftar pada dokumen SP2020-DP, yaitu isian Blok IV dokumen SP2020-DP:

a. Kode “8” pada Kolom (9) dan kode “1” pada Kolom (10) disilang; atau

b. Kode “4” pada kolom (10) disilang.

2.   PCL mempersiapkan kuesioner SP2020-C1 yang akan digunakan untuk wawancara, satu daftar digunakan untuk satu keluarga; dan

3.       PCL mengunjungi tempat tinggal penduduk yang belum melakukan Sensus Penduduk Online untuk diwawancara, jika salah satu anggota keluarga ada yang tidak melakukan Sensus Penduduk Online maka satu keluarga tersebut tetap dikunjungi.

 

v  Pencacahan Lapangan di Wilayah CAPI

Pencacahan lapangan di wilayah CAPI menggunakan aplikasi SP2020-CAPI, yang merupakan gabungan dokumen SP2020-DP dan kuesioner SP2020-C1. Aplikasi SP2020- CAPI harus sudah terpasang di gawai PCL. Langkah-langkah sebelum melakukan wawancara penduduk adalah sebagai berikut:

1.       Aplikasi SP2020-CAPI akan mengidentifikasi penduduk yang tidak melakukan Sensus Penduduk Online dan menampilkan informasinya untuk diwawancara; dan

2.       PCL mengunjungi tempat tinggal penduduk yang belum melakukan Sensus Penduduk Online untuk diwawancara. jika salah satu anggota keluarga ada yang tidak melakukan Sensus Penduduk Online maka satu keluarga tersebut tetap dikunjungi.

 

Untuk wilayah kabupaten Jeneponto menggunakan mekanisme pencacahan secara PAPI. Pelaksanaan SP2020 di kabupaten Jeneponto dilaksanakan pada tgl 1-30 September 2020.


 

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten JenepontoJl. Sultan Hasanuddin No.58. Jeneponto

Sulawesi Selatan. 92311 Indonesia

Telp (62-419) 22256

Mailbox : bps7304@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik