1 September 2020 | Kegiatan Statistik
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk
ketujuh di Indonesia. Perbedaan mendasar dari sensus-sensus sebelumnya adalah
pemanfaatan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar
pelaksanaan SP2020. Penggunaan data tersebut dikenal dengan istilah metode
kombinasi. SP2020 inilah yang akan menjadi sejarah besar penyatuan data
administrasi kependudukan melalui kegiatan sensus.
Hasil
SP2020 tidak serta merta dapat memutakhirkan data registrasi di catatan sipil
setempat. Hal ini dikarenakan perlindungan data pribadi hasil sensus menjadi
tanggung jawab petugas sensus hingga Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai
instansi penyelenggara. Hasil SP2020 perlu diolah kembali supaya dapat
dijadikan data balikan untuk Ditjen Dukcapil. Oleh karena itu, tujuan utama
SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik
penduduk Indonesia menuju “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Sensus
penduduk adalah pendataan penduduk dan karakteristiknya secara menyeluruh di
suatu wilayah pada periode waktu tertentu. Sensus penduduk di Indonesia
sebelumnya dilakukan dengan metode tradisional, yaitu PCL berkunjung dari rumah
ke rumah untuk mendata setiap individu yang teridentifikasi sebagai penduduk.
Sementara SP2020 menggunakan metode kombinasi, yaitu memanfaatkan data
registrasi kependudukan yang tersedia sebagai data dasar.
Proses
pengumpulan data pada SP2020 dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, Sensus
Penduduk Online dengan CAWI, yaitu setiap penduduk mengisi datanya sendiri atau
anggota keluarganya melalui website sensus.bps.go.id tanpa ada
proses wawancara tatap muka dengan PCL. Kedua, metode pencacahan dengan CAPI,
yaitu melakukan wawancara tatap muka dengan PCL dan langsung diinput ke media
elektronik yang telah disiapkan. Ketiga, metode pencacahan dengan PAPI, yaitu
melakukan wawancara tatap muka dengan PCL dan mengisikan jawaban ke kuesioner
kertas yang telah disiapkan.
Pencacahan lapangan dilakukan setelah kegiatan pemeriksaan
daftar penduduk dan verifikasi lapangan. Pada tahap pencacahan lapangan, PCL
melakukan wawancara kepada penduduk yang tidak melakukan Sensus Penduduk Online
dan penduduk baru yang tidak tercantum dalam dokumen SP2020-DP menggunakan
kuesioner SP2020-C1.
Pencacahan
lapangan menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Paper
and Pencil Interviewing (PAPI). Terdapat perbedaan mekanisme pencacahan
lapangan di wilayah PAPI dan wilayah CAPI.
v Pencacahan Lapangan Penduduk di
Wilayah PAPI
Pencacahan penduduk di wilayah PAPI
menggunakan kuesioner cetak, yang terdiri atas dokumen SP2020-DP dan kuesioner
SP2020-C1. Satu kuesioner SP2020-C1 digunakan untuk mewawancarai satu keluarga
dengan maksimal enam anggota keluarga. Jika satu keluarga terdiri lebih dari
enam anggota, dapat menggunakan set SP2020-C1 tambahan untuk disisipkan ke
daftar utama. Langkah-langkah sebelum melakukan wawancara penduduk adalah
sebagai berikut:
1.
PCL
mengidentifikasi penduduk yang belum melakukan Sensus Penduduk Online dan
penduduk baru yang belum terdaftar pada dokumen SP2020-DP, yaitu isian Blok IV
dokumen SP2020-DP:
a.
Kode “8” pada Kolom (9) dan kode “1” pada Kolom (10) disilang; atau
b.
Kode “4” pada kolom (10) disilang.
2. PCL mempersiapkan
kuesioner SP2020-C1 yang akan digunakan untuk wawancara, satu daftar digunakan
untuk satu keluarga; dan
3.
PCL
mengunjungi tempat tinggal penduduk yang belum melakukan Sensus Penduduk Online
untuk diwawancara, jika salah satu anggota keluarga ada yang tidak melakukan
Sensus Penduduk Online maka satu keluarga tersebut tetap dikunjungi.
v
Pencacahan
Lapangan di Wilayah CAPI
Pencacahan lapangan di wilayah CAPI
menggunakan aplikasi SP2020-CAPI, yang merupakan gabungan dokumen SP2020-DP dan
kuesioner SP2020-C1. Aplikasi SP2020- CAPI harus sudah terpasang di gawai PCL.
Langkah-langkah sebelum melakukan wawancara penduduk adalah sebagai berikut:
1. Aplikasi SP2020-CAPI akan
mengidentifikasi penduduk yang tidak melakukan Sensus Penduduk Online dan
menampilkan informasinya untuk diwawancara; dan
2. PCL mengunjungi tempat tinggal penduduk yang belum melakukan
Sensus Penduduk Online untuk diwawancara. jika salah satu anggota keluarga ada
yang tidak melakukan Sensus Penduduk Online maka satu keluarga tersebut tetap
dikunjungi.
Untuk wilayah kabupaten Jeneponto
menggunakan mekanisme pencacahan secara PAPI. Pelaksanaan SP2020 di kabupaten Jeneponto
dilaksanakan pada tgl 1-30 September 2020.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten JenepontoJl. Sultan Hasanuddin No.58. Jeneponto
Sulawesi Selatan. 92311 Indonesia
Telp (62-419) 22256
Mailbox : bps7304@bps.go.id