Metadata kegiatan statistik merupakan
sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari
penyelenggaraan kegiatan statistik. Metadata kegiatan statisitik sektoral memuat
informasi yang menggambarkan atau mendokumentasikan tentang penyelenggaraan
kegiatan statistik sektoral.
Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyebutkan bahwa setiap
penyelenggaraan statistik harus disertai dengan informasi dalam bentuk struktur
dan format yang baku untuk menggambarkan penyelenggaraan statistik. Informasi
tersebut dituangkan dalam bentuk metadata.
Untuk kepentingan itulah maka BPS melaksanakan
Survei Metadata kegiatan statistik sektoral setiap tahunnya.
Dalam rangka mengelola metadata, BPS melakukan
inventarisasi Metadata. Inventarisasi dilakukan dengan menggunakan Formulir
Metadata Statistik pada Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020. Formulir tersebut
terdiri atas :
•
Metadata
Statistik - Kegiatan (Form MS-Keg) merupakan sekumpulan atribut informasi yang
memberikan gambaran/ dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik.
•
Metadata
Statistik - indikator (Form MS-Ind) merupakan suatu metadata yang dikumpulkan
dalam kaitannya dengan informasi yang melekat pada indikator yang dihasilkan
dari suatu kegiatan statistik.
•
Metadata
Statistik - variabel (Form MS-Var) merupakan suatu metadata yang memberikan
penjelasan mengenai variabel yang dikumpulkan suatu kegiatan statistik. Secara
sederhana, metadata variabel adalah informasi dari variabel.
Survei Pengumpulan Metadat Kegiatan Statistik
Sektoral pada tahun 2021 di Kabupaten Jeneponto dilaksanakan selama 2 (dua)
bulan, yaitu Oktober sampai dengan November 2021.